REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, gedung yang roboh di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta, bukan dibangun oleh anggota organisasi tersebut.
"Kalau melihat aspek legalitasnya sepertinya bukan berasal dari anggota kami," kata Totok di Jakarta, Senin (6/1).
Menurut Totok, untuk bangunan setinggi lima lantai itu izin-izin seharusnya tidak terlalu rumit. Asalkan semua aspek dipenuhi.
"Bangunan seperti itu sebenarnya kuat kalau semua spesifikasinya mudah diikuti," ujarnya.
Menurut Totok, meskipun harus ada penelitian lebih jauh mengenai bangunan tetapi yang paling penting untuk bangunan tersebut pengembangnya tidak harus perusahaan. Pengembangnya bisa juga individu-individu.
"Seharusnya cukup dipelihara secara berkala untuk mengetahui kondisi struktur bangunan," ujar Totok.