REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dua pemuda tewas setelah terjadi tawuran antara dua kelompok pemuda di Kota Cirebon, Ahad (5/1) pukul 02.30 WIB. Tawuran itu diawali dengan saling menantang di media sosial.
Kedua korban tewas itu bernama M Anenta Bentar Ramadhan (23), warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon dan Asmail Sevani (15) warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Keduanya berasal dari kelompok Cirebon Gengster.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, menjelaskan, tawuran antara dua kelompok pemuda, yakni Cirebon Gengster dengan kelompok RPUS (Remaja Penggung Untuk Santai) itu bermula dari saling menantang melalui media sosial. "Kodenya pakai 'Q', itu ajakan untuk menantang dan kemudian ditanggapi," ujar Roland di Mapolres Cirebon Kota, Senin (6/1).
Kedua kelompok itu pun sepakat untuk bertemu di Jalan Angkasa, dekat Katiasa Sport, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Saat itulah, terjadi tawuran di antara kedua kelompok tersebut.
Roland mengatakan, masih menyelidiki secara pasti total jumlah anggota kedua kelompok yang terlibat tawuran. Namun saat ini, pihaknya sudah mengamankan tujuh orang pelaku.
Adapun tujuh pelaku itu, yakni DH (18), S (16), MPS (16), MF (16), AP (16), IS (15) dan MTR (21). Mereka berasal dari kelompok RPUS. Dari tujuh pelaku itu, MPS dan MF merupakan pelaku yang membacok korban dengan senjata tajam berupa clurit.
Roland menyebutkan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, kemudian Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Kita gunakan pasal berlapis. Maksimal hukumannya 20 tahun," tegas Roland.
Roland menyatakan, masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga berupaya mencegah agar kejadian serupa tak terulang dengan menerjunkan tim patroli siber. Dia mengungkapkan, semua pihak baik orang tua, sekolah dan pemerintah juga harus bergerak bersama melakukan pencegahan.