REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat Purwanti Suryandari. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi terkait pompa air yang tidak berfungsi di Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk di klarifikasi terkait dengan fungsionalisasi dan atau malfungsi pompa air yang kesemuanya terkait dengan tata kelola air," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).
Pemanggilan itu teregistrasi dengan nomor R/LI/03/I/2020/Ditreskrimum, tanggal 2 Januari 2020. Yusri menuturkan, pihaknya telah memanggil Purwanti pada Senin (6/1). Tujuannya untuk meminta keterangan Purwanti terkait penanganan pompa air di Jalan Daan Mogot.
Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut berdasarkan pantauan pihak kepolisian saat melaksanakan bantuan kepada korban banjir yang melanda Jabodetabek beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, kata Yusri, belum ada pihak yang dijadikan saksi maupun tersangka.
"Laporan informasi bisa jadi dari anggota polri saat melakukan peninjauan di lokasi banjir, yang bersangkutan hanya diminta untuk mengklarifikasi," papar Yusri.
Dalam surat pemanggilan itu juga tercatat kepolisian akan memanggil sejumlah pihak lainnya yang terkait banjir.