Kamis 09 Jan 2020 16:52 WIB

Babel Tuan Rumah Kongres Umat Islam Indonesia V

Babel saat ini juga memiliki komitmen untuk mengembangkan industri halal.

Wakil Sekjen MUI Zaitun Rasmin.
Foto: Darmawan / Republika
Wakil Sekjen MUI Zaitun Rasmin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjuk Provinsi Bangka Belitung menjadi tuan rumah Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V Tahun 2020. "Destinasi wisata halal di Babel jadi pertimbangan. Babel punya kesiapan untuk itu. Ini adalah provinsi yang berkembang," kata Wasekjen MUI Zaitun Rasmin dalam konferensi pers KUII V di Jakarta, Kamis (9/1).

Menurut dia, Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan menunjukkan keseriusan untuk menjadi tuan rumah KUII V yang digelar pada 26-29 Februari 2020. Ia mengatakan Gubernur Babel saat ini memiliki komitmen untuk mengembangkan industri halal di provinsi tersebut. Adapun KUII V mengambil tema "Strategi Perjuangan Umat Islam Indonesia dalam Mewujudkan NKRI yang Maju, Adil dan Beradab".

Baca Juga

Babel, kata dia, memiliki sejumlah potensi wisata halal dengan destinasi dan kuliner khasnya. Zaitun juga memuji Babel yang memiliki pertumbuhan positif di industri halal, terutama di aspek kuliner. "Restoran di sana banyak yang sudah memiliki sertifikat halal," kata dia.

Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan KUII V turut mempromosikan Babel sebagai salah satu kawasan wisata halal sekaligus meningkatkan pendapatan nasional.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement