Kamis 09 Jan 2020 16:55 WIB

Polisi Sebut Kemungkinan Tersangka pada Gedung Ambruk

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait gedung ambruk, termasuk pemilik.

Red: Friska Yolanda
Anggota Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta bersiap melakukan evakuasi terhadap bangunan yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020).
Foto: Antara/M. Risyall Hidayat
Anggota Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta bersiap melakukan evakuasi terhadap bangunan yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan anggota Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka atas insiden gedung ambruk empat lantai di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Rensa Aktadivia mengatakan hasil tersebut akan diketahui setelah memeriksa sejumlah saksi dari pemilik gedung, penyewa, dan instansi terkait perizinan gedung.

"Masih dalam proses penyelidikan. Kita lagi minta keterangan saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan nanti ada yang jadi tersangka," ujar Rensa di Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga

Selain meminta keterangan pihak terkait, polisi juga mengumpulkan sejumlah berkas perizinan gedung roboh tersebut dari pemilik maupun penyewa, serta dari instansi. "Untuk korban sudah dijenguk baik oleh pihak Alfamart ataupun dari pemilik gedung. Tapi untuk tanggungjawabnya seperti apa itu kesepakatan kedua belah pihak kita belum monitor, mungkin bisa langsung tanya ke korban," tutup dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus robohnya gedung empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Saksi itu termasuk pemilik gedung.

"Sudah ada tujuh saksi yang sudah kita periksa. Pertama tiga saksi yang sudah kita periksa, lalu ada penambahan pemilik gedung itu sendiri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.

Yusri mengatakan pemilik gedung telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui jika pemilik saat ini membeli gedung tersebut pada 1997.

"Tapi setelah itu kosong selama tiga tahun, lalu sempat disewa oleh pihak lain kurang lebih empat tahun. Baru 2012 disewa Alfa Mart dan diperpanjang lagi sampai 2022," ujar Yusri.

Pihak kepolisian sebelumnya mengatakan pihaknya merekomendasikan agar gedung empat lantai yang roboh itu diratakan sepenuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement