Jumat 10 Jan 2020 15:07 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri 148 Telepon Genggam

Salah satu pencuri belajar membobol gembok lewat kanal Youtube.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Komplotan pencuri 148 unit telepon genggam berhasil diringkus petugas polisi Polsek Astanaanyar, Kota Bandung. Salah seorang tersangk mengaku kemampuan membobol kunci gembok dipelajarinya dari Youtube, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Komplotan pencuri 148 unit telepon genggam berhasil diringkus petugas polisi Polsek Astanaanyar, Kota Bandung. Salah seorang tersangk mengaku kemampuan membobol kunci gembok dipelajarinya dari Youtube, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polsek Astanaanyar berhasil meringkus 7 anggota komplotan pencuri telepon genggam sebanyak 148 unit di salah satu toko ponsel telemart. Salah seorang tersangka diketahui mampu membobol kunci gembok belajar dari media sosial, Youtube.

Kapolsek Astanaanyar, Kompol Wendy Boyoh mengatakan para pencuri melakukan aksinya dengan terlebih dahulu merusak kunci gembok ruko yang berada di samping toko handphone telemart. Selanjutnya, mereka memasuki ruko kemudian membobol dinding didalam ruko tersebut dan masuk ke ruko handphone Telemart.

Baca Juga

Menurutnya, CCTV yang berada di ruko telemart pun dimatikan oleh komplotan pencuri sehingga aksi kejahatan tidak terekam. Ia mengatakan, sebelum beraksi mereka terlebih dahulu mengamati sasaran yang akan dicuri pada 24 Desember 2019 kemudian pada 29 Desember melancarkan aksinya.

"Sebelum aksi sekarang, mereka (komplotan) sudah pernah mencuri di ruko telemart. Cara mereka mencuri yang pertama dengan memanjat," ujarnya di Mapolsek Astanaanyar, Jumat (10/1).

Wendy mengatakan mereka berhasil menggondol 148 unit telepon genggam berbagai merek. Sebanyak 112 unit telepon genggam katanya dijual borongan oleh komplotan pencuri senilai Rp 87 juta. Sementara kerugian yang dialami pemilik ruko mencapai Rp 380 juta.

Ia mengatakan, tiga pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki sebab melakukan perlawanan saat akan diamankan. Sementara dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) yang memiliki peran sebagai terduga penadah telepon genggam curian.

"Para pelaku ditangkap secara beruntun di 4 lokasi pada tanggal (3/1). Lokasinya di jalan jurang, Cimbeleuit dan dua orang di Sukajadi.

Menurutnya, para pelaku bukan karyawan telemart namun merupakan orang luar yang juga pernah mencuri di tempat lain.

Akibat perbuatannya, para pencuri dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan barang bukti yang diamankan yaitu 14 unit telepon genggam, 2 buah linggis, bor dan obeng serta hardisk DVR CCTV dan satu unit sepeda motor.

Saat ditanya oleh Kapolsek, salah seorang tersangka mengaku mempelajari cara membongkar kunci gembok dari media sosial Youtube. "Iya saya belajar dari Youtube cara membongkar kunci gembok," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement