REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Resmob Polresta Manado menangkap tiga orang diduga pelaku pencurian pakaian pada sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di kota itu.
"Ketiga pelaku itu diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Sialagan melalui Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi, di Manado, Sabtu.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial IK , IS, dan KI ditangkap petugas di Ebony City Hotel, Kecamatan Wenang, Manado.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 24 potong celana jeans, celana pendek, dua kain stagen warna coklat dan jaket warna abu-abu yang digunakan untuk menutupi barang hasil curian.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi adanya kasus pencurian pakaian di dalam pusat perbelanjaan Manado Town Square (Mantos) dan Megamall. Mendapatkan informasi itu, Kanit Resmob Ipda Heri Johanis langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku pencurian pakaian itu berhasil diketahui. Kepolisianpun kemudian melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari lokasi persembunyian para pelaku.
Ketiganya akhirnya diketahui menginap di hotel tersebut, dan kemudian meringkus para tersangka.
Ketiga pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang memilah dan membereskan pakaian hasil curian