Jumat 10 Jan 2020 15:35 WIB

Polisi Bekuk Dua Pencuri di RSUD Pekalongan

Pencuri beraksi dengan mengambil ponsel di RSUD Pekalongan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pencuri beraksi dengan mengambil ponsel di RSUD Pekalongan. Ilustrasi.
Foto: Mahmud Muhyidin
Pencuri beraksi dengan mengambil ponsel di RSUD Pekalongan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Pekalongan Kota membekuk dua tersangka pencurian telepon seluler milik pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal dari laporan korban Sabrawi, warga Kabupaten Brebes, yang kehilangan telepon seluler di RSUD Kraton.

"Saat itu, korban tertidur di kursi ruang tunggu RSUD karena lelah menunggu anak dan istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit. Pada saat itu, korban mengisi daya ponselnya di sandaran kursi lantas hilang," katanya pada Jumat (10/1).

Baca Juga

Polisi yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan melalui pengecekan kamera perangkat televisi nirkabel (CCTV). Melalui pengecekan rekaman kamera CCTV, terlihat gerak-gerik dua tersangka dan satu pelaku di antaranya yaitu AR (30) masih berada di ruang tunggu.

"Petugas pun kemudian bisa mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, dibantu warga kami menangkap tersangka lainnya berinisial KMR di sebuah warnet, Kelurahan Bendan Kergon," papar Egy.

Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti kejahatan berupa satu unit telepon seluler merek Samsung J5 diamankan polisi untuk bahan penyidikan selanjutnya.

Menurut tersangka AR, pencurian ini tidak direncanakan sebelumnya namun spontanitas. Saat itu ia melihat telepon seluler yang sedang diisi daya oleh pemilik yang sedang tidur pulas.

"Kami mencuri baru pertama kali. Semula kami ke rumah sakit sekadar menumpang tidur. Namun, saat itu melihat telepon sedang dicharge sementara pemiliknya tidur," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement