REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menuturkan ada dua persoalan yang perlu disoroti Kongres Umat Islam Indonesia VII 2020 yang akan digelar MUI pada akhir Februari mendatang. Persoalan pertama, kata dia, terkait rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sedapat mungkin nilai-nilai syariah masuk ke dalam KUHP. Ini harus menjadi tanggung jawab MUI yang mewakili umat Islam dan ormas-ormas Islam," tutur dia usai menjadi pembicara dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Arah Baru Perjuangan Umat Islam Bidang Hukum" di kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/1).
Persoalan kedua, yaitu pembangunan ekonomi umat dengan mengoptimalisasi pendekatan ekonomi yang bersumber dari ajaran Islam, yaitu wakaf dan zakat. Menurut Hamdan, optimalisasi ini penting, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, kultur, pendidikan maupun pelatihan bagi umat Islam.
Hamdan menambahkan, potensi ekonomi yang bersumber dari zakat dan wakaf itu luar biasa besar. MUI memiliki tantangan untuk mentransformasikan semangat pembangunan ekonomi dari zakat dan wakaf ke dalam peraturan perundang-undangan.
"Ini harus menjadi kajian serius bagi kita, bagaimana mentransformasikan nilai-nilai (ekonomi syariah), misalnya zakat, wakaf, termasuk juga perjuangan MUI agar membayar zakat itu menjadi bagian dari pajak," tutur dia.
Menurut Hamdan, masalah besar umat Islam di Indonesia saat ini adalah rendahnya penguasaan di bidang ekonomi. Di Indonesia ada 10 sampai 11 persen orang yang tidak memiliki kekayaan, yang berarti minus kekayaan. Ini berbanding terbalik dengan 1 persen yang menguasai hampir 50 persen aset ekonomi nasional.
Masalahnya kemudian adalah, papar Hamdan, sedikitnya kelompok Islam dalam persentase yang tidak sampai 1 persen itu. "Sedikit sekali yang berasal dari kelompok Islam, itu menjadi tantangan besar. Karenanya, ini harus betul-betul menjadi pikiran MUI baik rekomendasi kebijakan maupun rekomendasi pemberdayaan," ucapnya.