REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut keputusan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di ruas jalan Ibu Kota ada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Itu programnya Pemprov. Jadi Pemprov itu yang jawab," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Hutan Kota, Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat (10/1).
Yusuf mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan itu jika sudah secara diputuskan oleh Pemprov DKI. "Kita menunggu kebijakan Pemprov, baru kita laksanakan," jelas Yusuf.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2020 di tiga ruas jalan nasional, yakni Jalan Margonda, Kalimalang dan Daan Mogot.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan penerapan ERP ini untuk mengatasi kepadatan kendaraan di tiga jalan nasional tersebut. Pemerintah menilai perlu kebijakan yang lebih optimal selain ganjil-genap yang sudah diterapkan sejak 2018.
"Ada tiga ruas jalan nasional yang cukup padat, di Margonda Depok, Kalimalang Bekasi dan Daan Mogot. Ketiga itu yang prioritas yang sangat mendesak," kata Bambang Pri pada jumpa pers akhir tahun BPTJ di Jakarta, Senin (2/1).