REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang penyediaan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik direspons positif pelaku ritel. Salah satunya adalah Alfamart.
"Alfamart menyambut baik peraturan yang tujuannya untuk kebaikan lingkungan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019," kata Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu (11/1).
Nur Rachman mengatakan Alfamart akan mengikuti aturan tersebut karena perusahaannya peduli terhadap kelestarian lingkungan dan merasa perlu ikut berkontribusi. "Salah satu upaya yang kami lakukan melalui pengurangan kantong plastik sekali pakai," ujarnya.
Ia menyebutkan Alfamart seluruh Indonesia sudah menerapkan kantong plastik tidak gratis (KPTG) sejak Maret 2019. Tujuan program ini agar masyarakat mulai bisa mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik sekali pakai.
Menurut dia, efek dari program KPTG berhasil mengurangi sebesar 38 persen konsumsi kantong plastik dibandingkan sebelum program tersebut mulai aktif. "Kota Banjarmasin menjadi kota pertama dan disusul Kota Bogor, Denpasar, dan Kabupaten Bogor yang sudah menerapkan aturan serupa," katanya.
Ia mengatakan program KPTG yang telah diterapkan tersebut tidak berdampak pada penjualan di Alfamart tiap-tiap daerah. "Masyarakat tetap bisa membeli kebutuhannya meski tidak lagi diberikan kantong plastik, transaksi berjalan seperti biasa saja," jelas Nur Rachman.
Sebagai pengganti kantong plastik, masyarakat bisa menggunakan kantong alternatif seperti tas belanja yang disediakan dengan harga terjangkau mulai Rp 4 ribu.
Pergub Nomor 142 tahun 2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi aturan mulai efektif diberlakukan Juli 2020 mendatang atau enam bulan setelah disahkan.
"Kalau baca Pergub itu, enam bulan sejak diundangkan, diundangkan kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih.
Aturan tersebut telah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian. Waktu selama enam bulan sebelum aturan efektif diberlakukan, pihak pemerintah maupun pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.
Jika selama masa sosialisasi ditemukan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 22 hingga 29 yang berisikan tingkatan sanksi-sanksi.
"Sanksinya bertingkat, bentuknya administratif dari teguran tertulis, uang paksa, dan jika semua itu tidak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," kata Andono. Terkait sanksi uang paksa termasuk dalam denda, pada Pasal 24 tertulis denda minimum Rp 5 juta dan denda maksimum Rp 25 juta.