REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Uni Emirat Arab (UEA) sejak bertahun-tahun lamanya menggalakkan penghentian kantong plastik sekali pakai. Mulai 1 Januari 2024, UEA resmi melarang total penggunaan kantong plastik demi meningkatkan kelestarian lingkungan.
Putra Mahkota Dubai dan Ketua Dewan Eksekutif Dubai, Sheikh Hamdan Bin Mohammed Bin Rashid Al Maktoum mengeluarkan Resolusi Dewan Eksekutif No. 124 tahun 2023 tentang produk sekali pakai. Tujuannya melindungi lingkungan, mendorong orang mengadopsi gaya hidup ramah lingkungan, dan mempromosikan budaya menggunakan produk yang dapat digunakan kembali untuk memajukan pembangunan berkelanjutan.
Dilansir dari Gulf Today, Selasa (2/1/2024), langkah ini juga bertujuan mendorong sektor swasta untuk mempromosikan penggunaan produk daur ulang, selaras dengan praktik ekonomi sirkular yang mendorong daur ulang produk yang berkelanjutan di pasar lokal. Resolusi tersebut juga berusaha mengatur penggunaan dan daur ulang produk sekali pakai dan plastik.
Resolusi berlaku untuk produk sekali pakai dan yang didaur ulang, termasuk barang plastik dan non-plastik, terlepas dari komposisi materialnya. Ini termasuk produk sekali pakai plastik dan non-plastik, serta bahan kemasan pengiriman makanan, pembungkus buah dan sayuran, kantong plastik tebal, wadah plastik, dan bahan kemasan yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari plastik, seperti yang digunakan untuk botol plastik, tas makanan ringan, tisu basah, balon, dan tongkat balon selain kemasan makanan.
Peraturan ini meluas ke penjual dan konsumen di dalam Emirat Dubai, yang mencakup zona pengembangan swasta dan zona bebas, termasuk Pusat Keuangan Internasional Dubai.