REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan sudah tidak ada lagi penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pasar modern. Di sisi lain, Pemkot Jaksel terus melakukan edukasi dan sosialisasi kebijakan tersebut di pasar tradisional.
"Untuk minimarket, swalayan, atau pasar modern dipastikan tidak lagi menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Menurut Amin, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pergub tersebut mengatur para pengelola pasar, baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai.