Kamis 18 Apr 2024 19:39 WIB

Jaksel Pastikan tidak Ada Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Modern

Penerapan larangan kantong plastik cukup sulit dilakukan di pasar tradisional.

Red: Ani Nursalikah
Spanduk informasi Pasar Bebas Plastik terpasang di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Pasar Tebet menjadi penyumbang terbesar dalam kontribusinya menurunkan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Spanduk informasi Pasar Bebas Plastik terpasang di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Pasar Tebet menjadi penyumbang terbesar dalam kontribusinya menurunkan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan sudah tidak ada lagi penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pasar modern. Di sisi lain, Pemkot Jaksel  terus melakukan edukasi dan sosialisasi kebijakan tersebut di pasar tradisional.

"Untuk minimarket, swalayan, atau pasar modern dipastikan tidak lagi menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Menurut Amin, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik.

Pergub tersebut mengatur para pengelola pasar, baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai.