Selasa 14 Jan 2020 08:55 WIB

Korban Banjir Layangkan Gugatan

Pemprov telah menyiapkan anggaran Rp 180 miliar jika kalah di pengadilan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Kendaraan melintasi genangan banjir yang merendam jalan S.Parman, Grogol, Jakarta, Rabu (1/1).
Foto: Republika/Prayogi
Kendaraan melintasi genangan banjir yang merendam jalan S.Parman, Grogol, Jakarta, Rabu (1/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi warga korban banjir yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Class Action mendaftarkan gugatan class action, Senin (13/1). Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Diarson Lubis, mengatakan, gugatan terkait dengan banjir yang melanda warga Jakarta dan sekitarnya ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diarson mengatakan, class action ini menuntut pertanggungjawaban Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, yang dinilai gagal dalam menangani bencana banjir. Jumlah partisipan yang ikut menggugat Anies awalnya sebanyak 700 orang yang melapor. Namun, dari jumlah tersebut, tim advolasi melakukan verifikasi data dan tersisa 270 laporan.

“Yang masuk ke kami kira-kita 700-an lah. Tapi, dari situ yang lengkap setelah kita verifikasi, datanya ada 270-an laporan,” kata Diarson, Senin.

Total kerugian dari para penggugat ini ditaksir mencapai Rp 43 miliar. Kendati begitu, Diarson masih enggan memerinci secara detail mengenai kerugian para pelapor tersebut. “Rp 43 miliar (kerugian) iya, tapi nanti aja itu setelah gugatan,” ujarnya menerangkan.

Berbeda dengan YLBHI, Tim Advokasi korban banjir dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Ezra Tiara, mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum berkesimpulan akan melakukan gugatan class action ke Gubernur DKI Jakarta ataupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ayu mengatakan, sampai saat ini Tim Advokasi Korban Banjir dari LBH Jakarta baru mengumpulkan keluhan-keluhan warga korban banjir. Setidaknya, sudah ada lebih dari 3.000-an warga korban banjir yang mendaftar meminta advokasi le LBH Jakarta. Sebagian besar warga yang mengadu berasal dari warga Jakarta Barat.

Dari laporan warga korban banjir, dijelaskan dia, sebagian besar warga meminta perubahan keadilan tata ruang kota, zona hijau, dan lainnya. Keinginan warga yang lain ganti rugi banjir. "Dari harapan masyarakat, belum sampai pada kesimpulan akan melakukan class action," kata Ayu.

Diakui dia, sampai saat ini Tim Advokasi Korban Banjir yang dari LBH Jakarta berbeda dengan Tim Advokasi Warga Banjir yang digawangi YLBHI. Tim Advokasi Korban Banjir yang dikoordinasi LBH Jakarta melibatkan Walhi, Greenpeace, dan Rujak Center for Urban Studies.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menanggapi gugatan banjir dari warga. Menurut Prasetio, gugatan sampai class action ke pengadilan itu adalah hak warga yang dirugikan akibat banjir Jakarta. "Itu hak, kalau menurut saya silakan saja warga menggugat Pemprov DKI," kata Prasetio.

Persoalannya saat ini, Prasetio menambahkan, apakah Pemprov DKI Jakarta benar-benar sudah mempersiapkan antisipasi bencana banjir. Karena, menurut dia, menjelang musim hujan, Pemprov DKI Jakarta masih sangat lemah dalam persiapan banjir. "Ini terbukti ada alat pompa yang belum siap," ujar Edi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan siap menghadapi gugatan dari warga, baik class action maupun dari pihak pengelola ritel dan mal di Jakarta. Kalau memang perlu diminta pertimbangan ahli, tim biro hukum akan mempersiapkan tim ahli yang diperlukan sesuai dengan isi gugatan.

"Intinya kita siap saja, tapi kita lihat dulu gugatannya. Karena, belum ada gugatan yang sampai di Pemprov DKI Jakarta," kata Yayan.

Diakui dia, gugatan banjir ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat memenangkan gugatan class action warga korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, serta gugatan korban banjir pada 2007 lalu.

Karena itu, ia siap saja kalaupun nanti class action warga korban banjir diarahkan ke Pemprov DKI Jakarta. "Kita siap saja. Dulu juga pernah digugat dan kita menang," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta pun langsung menggelar rapat mengantisipasi gugatan tersebut. Gugatan ini telah dibahas dalam rapat antara gubernur bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dan akan diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

"Sudah dibahas gugatan (class action). Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juaini Yusuf.

Siapkan Anggaran

Pemprov DKI Jakarta juga telah mempersiapkan dana ganti rugi apabila gugatan class action warga menang di pengadilan. Dana tersebut diambil dari Belanja Tidak Terduga di APBD DKI 2020 senilai Rp 180 miliar.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dana ganti rugi tersebut. Dana itu akan digunakan apabila dalam proses sidang gugatan class action, pemprov kalah di pengadilan.

"Dana ganti rugi yang disiapkan diambil dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 180 miliar," kata Edi.

Diakui dia, dana ini memang disiapkan untuk cadangan apabila ada kebutuhan mendadak yang tidak terduga. Selama ini, kata dia, dana ini memang belum dipakai untuk kebutuhan apa pun sehingga bisa digunakan apabila memang Pemprov DKI diminta pengadilan memberi ganti rugi kepada warga terdampak banjir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement