Selasa 14 Jan 2020 19:31 WIB

Zumi Zola Sebut Anggota Dewan Minta Uang Ketok Palu

Anggota dewan minta uang Rp 200 juta untuk ketok palu pengesahan APBD Jambi

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Selasa (14/1/2020).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Selasa (14/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi mengakui anggota dewan saat itu meminta uang Rp200 juta kepada dia melalui Apif Firmansyah untuk uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

Hal itu disampaikan Zumi Zola dalam kesaksian di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (14/1), di hadapan majelis hakim diketuai Yadri Roni SH. Ia bersaksi untuk terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhamadiyah anggota dewan periode 2014-2019.

"Waktu itu Apif menghadap saya dan dia bilang anggota dewan minta uang Rp200 juta, saya bingung cari duit kemana," kata Zumi Zola, di persidangan tersebut.

Namun oleh Apif dikatakan bahwa saat itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dody Irawan, sedang mencari dana tersebut. Dody, lanjut dia, dana bisa diperoleh dari para kontraktor.

"Kata Pak Dody dananya dari Kontraktor," sebut Zumi Zola

Untuk memastikan aliran dana yang terkumpul melalui para kontraktor tersebut, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni pada kontraktor yakni Joe Fandy Yoseman alias Asiang, Hasanudin, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendri Arion alias Akeng, Ismael Alia Mael, Rudy Lidra, Yosan Tonius Alias Atong, Musa Efendi, Hardono Alias Aliang dan Agus Rubiyanto alias Agus Triman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement