Rabu 28 Sep 2022 15:47 WIB

KPK Periksa Zumi Zola Terkait Pengembangan Dugaan Suap Anggota DPRD Jambi

Zumi Zola diperiksa mengenai uang yang diberikan ke anggota DPRD Jambi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada Selasa (27/9/2022). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Saksi hadir didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap Zumi Zola dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali enggan merinci mengenai jumlah uang yang disiapkan untuk diberikan kepada para anggota DPRD Jambi dalam kasus tersebut.

Kasus ini juga telah menjerat Zumi Zola sebagai tersangka. Akan tetapi, dia telah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 6 September 2022 setelah menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

KPK pun membenarkan bahwa telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut. "Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Dia mengatakan, KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.

Saat ini, dia mengatakan, bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement