Rabu 15 Jan 2020 16:20 WIB

Pengamat Nilai Penghentian Subsidi Gas 3 Kg Tepat

Selama ini subsidi elpiji 3 Kg tidak tepat sasaran.

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Pengamat Nilai Penghentian Subsidi Elpiji 3 Kg Tepat
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Pengamat Nilai Penghentian Subsidi Elpiji 3 Kg Tepat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah menghentikan subsidi harga elpiji tiga kilogram (gas melon) dinilai sebagai langkah yang baik. Nantinya, penyaluran subsidi hanya akan disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, melalui skema tertutup.

Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan selama ini subsidi elpiji 3 kilogram (Kg) yang diberikan oleh pemerintah tidak tepat sasaran. Ia melihat banyak pihak yang seharusnya tidak berhak menggunakan gas melon tersebut.

Baca Juga

“Dengan menggunakan sistem tertutup, diharapkan tidak lagi ada kebocoran untuk subsidi elpiji. Sistem subsidi langsung ke orang jelas merupakan langkah yang tepat. Sudah tidak saatnya lagi kita subsidi ke barang,” ujar Mamit kepada Republika.co.id, Rabu (15/1).

Meski demikian, Mamit mengatakan pemerintah harus benar-benar memperhatikan dan mengawasi data masyarakat yang berhak menerima subsidi langsung tersebut. Ia melihat selama ini kendala yang seringkali terjadi dalam penerapan sejumlah kebijakan terkait dengan data.

“Jadi data ini harus benar dan tepat sasaran,” kata Mamit.

Mamit mengatakan kebijakan ini mungkin dapat berdampak kepada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ia menyebut paling tidak UKM akan menyesuaikan beban produksi dengan kenaikan harga.

Menurut Mamit, pemerintah dapat memberikan solusi dengan tetap memberikan bantuan kepada UKM terkait elpiji. Ia juga mengatakan program jaringan gas rumah tangga (jargas) perlu dijalankan secara masif.

“Saya kira program jargas harus dijalankan secara masif karena dengan penggunaan gas bumi nilainya jauh lebih murah jika menggunakan elpiji,” ujar Mamit.

Selain itu, berbicara mengenai model penyaluran subsidi secara langsung pada masyarakat yang membutuhkan, Mamit  menilai metode Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat diterapkan. Ia mengatakan dengan ini, hanya perlu menghitung berapa jumlah pemakaian gas per bulan untuk setiap keluarga yang terdaftar dalam KK (kartu keluarga) dan dari sana, diketahui jumlah subsidi yang tepat diberikan.

“Saya kira dengan metode BLT merupakan langkah tepat, tinggal dihitung berapa pemakaian gas per bulan untuk setiap KK dan itulah subsidi yang diberikan kepada masyarakat,” kata Mamit.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan pada semester II tahun ini pemerintah akan menghentikan subsidi harga elpiji 3 Kg (gas melon) dan nantinya, harga elpiji 3 Kg, sesuai dengan harga pasar seperti elpiji 12 Kg. Elpiji disebut sebagai tantangan pada 2020 dan secara prinsip elpiji 3 Kg sudah seharusnya hanya untuk masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan terus melakukan komunikasi dengan  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang terkait meminta penyaluran agar tepat sasaran. Ia juga menuturkan berbagai sektor terkait setuju untuk menyalurkan subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.

Djoko mengemukakan beberapa skema yang muncul untuk penyaluran subsidi, yakni dengan menggunakan kartu atau barcode yang terhubung dengan perbankan. Uji coba keduanya akan dilakukan di sejumlah tempat.

"Uji coba di beberapa tempat pakai kartu, Pertamina pakai QR code. Nanti yang beli elpiji tiga kilogram langsung terekam. Misal, beli tiga tabung Rp 100 ribu, nanti langsung transfer ke QR ini. Data sudah ada, kebijakan seperti apa, belum diputuskan," ujar Djoko.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan subsidi yang tepat sasaran, akan menghemat anggaran subsidi elpiji hingga 15 persen. Bahkan, di pertengahan tahun, atau di tahap awal sudah bisa mencapai 10-15 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement