REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan razia kosan dan apartemen. Kegiatan razia tersebut dilakukan sesuai perintah Wali Kota Depok untuk mencegah kegiatan penyimpangan seks, termasuk aktivitas seks Lesbian, Guy, Biseksual, Transgender (LGBT).
Dalam razia yang dibantu aparat polisi, TNI, Kantor Imigrasi, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok berhasil diamankan 20 pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di salah satu apartemen di Jalan Margonda, Kota Depok.
"Kami berhasil amankan sebanyak 47 orang yang terdiri dari 20 pasangan bukan suami istri dalam kamar apartemen, lima wanita panggilan yang diduga sedang menunggu tamu dan dua orang penyedia kamar," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany di Balai Kota Depok, Senin (20/1).
Saat kami razia, puluhan pasangan tersebut tidak bisa menunjukan identitas buku nikah atau KTP yang memiliki alamat yang sama. Dalam razia tersebut, tidak menemukan adanya pasangan LGBT
"Saat di interogasi, 20 pasangan tersebut mengaku sebagai pacar dan teman dekat. Mereka yang terkena razia kami mintai keterangan dan di data," terang Lienda.
Salah satu wanita yang diamankan, Nani (24) sempat menolak saat dibawa ke ruang pendataan ketika diamankan dan mengaku sedang menunggu teman wanitanya. "Tapi tetap kami amankan karena tidak bisa menjelaskan keberadaannya di apartemen tersebut," tegas Lienda.
Menurut Lienda, kegiatan razia ini untuk mencegah dan mempersempit ruang untuk melakukan aktivitas penyimpangan seksual. "Ini langkah antisipasi pencegahan aktivitas seks bebas di kosan dan apartemen yang selama ini kerap dijadikan tempat berbuat asusila," pungkasnya.