REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hutan Provinsi Lampung belakangan ini semakin marak. Aparat terkait kesulitan melakukan pengawasan terhadap pembalak termasuk dalang penebangan liar tersebut.
Berdasarkan catatan Republika.co.id, kasus pembalakan liar di hutan wilayah Lampung termasuk hutan kawasan konservasi menjadi tujuan pembalak. Kayu-kayu berbagai jenis terutama kayu sonokeling keluar masuk hutan masih sangat longgar.
Penangkapan sering terjadi bila kayu tersebut sudah keluar hutan, seperti saat berada di dalam kendaraan dan juga saat terjadi razia di jalan raya. Sedangkan penggerebekan pembalak atau penebang liar di dalam hutan tidak pernah terungkap.
Jenis kayu sonokeling, menjadi target pembalak di hutan Lampung. Kayu tersebut menjadi dambaan pembalak karena masih banyak tersisa di hutan-hutan terutama hutan kawasan konservasi. Harga yang ditawarkan cukup mahal berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per meter kubik.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Wiyogo Supriyanto mengakui, aksi penebangan liar di hutan Lampung masih marak. Bahkan, ia menyatakan, pembalakan hutan berlangsung sangat parah dan sulit untuk mengungkapnya.
Ia mengklaim kesulitan untuk melakuan pengawasan di lapangan, karena keterbatasan personel di lapangan. Menurut dia, selama ini yang tertangkap tangan membawa kayu hasil hutan secara ilegal di luar hutan, sedangkan di dalam hutan belum terungkap, apalagi dalangnya. “Dalangnya belum terungkap,” katanya, Senin (20/1).
Dari hasil pengembangan kasus, ia menyatakan terus melakukan upaya penelusuran kasus penebangan liar, hingga terungkap dalang utamanya. Kepada masyarakat, ujar dia, dapat memberikan informasi terkait jaringan penebagan liar tersebut, agar aksi kejahatan dalam hutan dapat teratasi.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, pembalakan liar masih terjadi di wilayah hutan di Lampung. Menurut dia, para pembalak liar masih memburu kayu jenis sonokeling dalam hutan. Sampai saat ini (kayu) sonokeling masih keluar, dan dilaporkan masih susah menangkapnya.
Arinal yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Lampung tersebut mengaku kecewa dengan masih terjadinya pembalakan liar di wilayah hutan Lampung. Masih terdapat kayu-kayu berkualitas diburu dan dibawa ke luar hutan. Ia kecewa karena dalam lima tahun ini tidak ada perubahan.
Pada Oktober tahun lalu, anggota Kodim 0421/LS bersama Koramil 421-02 Gedong Tataan menangkap sebanyak 30 balok kayu jenis sonokeling hasil pembalakan liar di hutan lindung Register 19 Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rahman (WAR), Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Danramil 421-02/Gedong Tataan Kapten Inf Sugeng Pamuji mengatakan, petugas mendapatkan laporan tentang adanya pembalakan liar Tahura WAR Register 19. Pada 2 September 2019 dini hari bekerja sama dengan Polhut Lampung melakukan penggerebekan.
Petugas menuju titik kumpul di jembatan PTPN7 Way Lima Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan. Sekira pukul 04.45 WIB dilakukan penghadangan dan penangkapan di Simpang Umbul Binong Desa Pampangan. Pada saat dilakukan penangkapan sopir dan kernet melarikan diri. Selanjutnya Mobil Truck Colt Diesel dan BB 30 balok kayu jenis sonokeling diamankan di Koramil 421-02/Gedongtataan untuk dilakukan pendataan. n