Senin 20 Jan 2020 23:45 WIB

PWI: Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Wartawan Antara di Aceh

Pengeroyokan ini merupakan masalah hukum yang serius yang harus ditangani aparat.

Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari meminta polisi mengusut tuntas aksi pengeroyokan oleh sekelompok orang terhadap wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Meulaboh, Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar. "Kita mengecam tindakan ini, ini tidak benar, pengeroyok ini tidak bisa dibiarkan, polisi harus usut tuntas," katanya Senin (2/01) malam.

Ia mengatakan pengeroyokan ini merupakan masalah hukum yang serius yang harus ditangani aparat kepolisian. Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi wartawan.

Ia menyakini bahwa aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau. "Jangan biarkan pengeroyok ini bergentayangan," katanya.

Atal mengatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan memiliki payung hukum UU No 40/1999 tentang Pers. Sehingga, berbagai masalah yang menyangkut profesi kewartawanan mengacu pada UU tersebut. Seperti misalnya para pihak yang tidak terima terhadap sebuah berita dapat memberikan hak jawab atau mengadukan masalahnya ke Dewan Pers.

Sementara itu, wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar mengalami peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok orang, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Senin sekitar pukul 12.00 WIB. Pengeroyokan tersebut diduga terkait dengan pemberitaan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement