REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara, dr Alwi Mujahit Hasibuan, M Kes menegaskan, hingga Ahad (20/1) belum ada laporan ditemukan kasus suspectpneumonia di daerah itu seperti halnya secara nasional.
"Untuk pencegahan, Dinkes Sumut sudah mengeluarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit pneumonia dari Republik Rakyat China," ujar Sekretaris Dinkes Sumut, dr Aris Yudhariansyah di Medan, Rabu (22/1). Surat Edaran dengan Nomor : 443.1/485/Dinkes/I/2020 yang ditandatangani Kadis Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan, M Kes tersebut dikeluarkan tanggal 10 Januari 2020.
Dia menjelaskan, Novel Corona Virus (nCoV) adalah virus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. RRC mengidentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru nCoV.
Menurut WHO, katanya, rekomendasi WHO untuk kegiatan surveilans nCOV yang terjadi di Wuhan, RRT itu akan terus diperbaharui apabila ada informasi penting lainnya. Adapun pedoman sementara untuk surveilans nCoV mengacu pada pedoman Middle East Respiratory coronavirus (MERS-CoV) dan akan diupdate secara berkala.
Tujuan utama dari surveilans adalah untuk mendeteksi adanya kasus yang terinfeksi nCoV serta adanya bukti yang memperkuat adanya penularan dari manusia ke manusia. Kemudian untuk menentukan faktor dan wilayah berisiko terhadap penularan virus.
Saat ini masih diperlukan investigasi untuk menentukan karakteristik klinis utama infeksi nCoV, seperti: masa inkubasi penyakit, spektrum penyakit, dan perjalanan klinis penyakit. Termasuk, ujar Aris, karakteristik epidemiologi penularan nCoV, seperti sumber penularan, faktor risiko, dan cara penularannya.
Investigasi dan pemeriksaan kemungkinan infeksi nCoV dilakukan pada penderita Infeksi saluran pernapasan akut berat (Severe Acute Respiratory Infection/SARI), dengan riwayat demam dan batuk serta penyebab yang belum pasti.Serta disertai salah satu dari memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di Wuhan, Provinsi Hubei, RRT dalam waktu 14 hari sebelum timbulnya gejala.
Kemudian juga petugas kesehatan yang sakit dengan gejala SARI setelah merawat pasien SARI, tanpa memperhatikan tempat tinggal atau riwayat perjalanan. Seseorang yang sakit dengan gejala klinis yang tidak biasa, kemudian terjadi penurunan kondisi umum mendadak meskipun telah menerima pengobatan yang tepat, tanpa memperhatikan tempat tinggal atau riwayat perjalanan.
Penderita Infeksi Saluran Pernapasan akut (ISPA) ringan atau berat, yang dalam 14 hari sebelum timbulnya penyakit. Surat edaran Dinkes Sumut itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI.
"Surat Edaran Nomor : PM.04.02/III/43/2020 tanggal 5 Januari 2020 itu tentang Kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran penyakit pneumonia berat yang belum diketahui etiologinya," ujar Aris yang sebelumnya menjabat Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, Sumut.