REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delta Air Lines didenda 50 ribu dollar AS karena memerintahkan tiga penumpang Muslim turun dari pesawat. Padahal ketiganya telah dinyatakan boleh aman dan diperbolehkan bepergian.
Menurut persetujuan yang dikeluarkan oleh Departemen Transportasi AS pada Jumat (25/1), Delta membantah daftar panjang diskriminasi kepada para penumpang muslim. Namun di sisi lain Delta mengakui seharusnya bisa menangani keadaan tersebut dengan cara yang berbeda.
Departemen Transportasi menilai Delta melanggar undang-undang anti-bias dengan memindahkan penumpang. Departemen pun memerintahkan maskapai untuk memberikan pelatihan sensitivitas budaya kepada pilot, pramugari, dan agen layanan pelanggan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sebelumnya, maskapai ini juga pernah melakukan tindakan diskriminatif. Pada Juli 2016 di Paris, seorang penumpang melaporkan ke pramugari bahwa ia mendapati sepasang pria dan wanita yang membuatnya gugup. Wanita itu mengenakan jilbab, dan penumpang lain mengklaim seorang pria memasukkan sesuatu ke teleponnya.
Pramugari mengatakan dia berjalan dan melihat pria itu menulis "Allah" beberapa kali saat mengirim sms di teleponnya. Atas permintaan kapten, seorang supervisor dan petugas keamanan Delta mewawancarai pasangan itu di luar pesawat.
Kantor keamanan korporat Delta melaporkan bahwa pasangan itu adalah warga AS yang pulang ke Cincinnati dan “tidak berbahaya,” dan mereka diizinkan untuk terbang, menurut perintah persetujuan. Tetapi kapten menolak untuk membiarkan mereka naik kembali ke pesawat; mereka terbang pulang keesokan harinya.
Kasus lain terjadi di Amsterdam. Para pramugari dan penumpang mengeluh tentang seorang penumpang Muslim, tetapi co-pilot tidak melihat sesuatu yang aneh tentang lelaki itu, dan kantor keamanan Delta mengatakan bahwa catatannya tidak menimbulkan kekhawatiran.
Ketika Kapten bersiap untuk memulai penerbangan menuju New York, ia kembali ke gerbang dan menyuruh orang tersebut dan tasnya dipindahkan, lalu daerah di sekitar kursinya digeledah. Departemen Transportasi menilai, perlakuan yang diterimanya di penerbangan pertama itu diskriminatif.
Dewan Hubungan Amerika-Islam, mempertanyakan ukuran hukuman yang diterima Delta. Delta menghasilkan hampir 4,8 miliar dollar AS tahun lalu, dan dinilai sebagai sebuah perusahaan yang memiliki profit besar.
"Denda 50 ribu USD pada dasarnya adalah jumlah yang remeh," kata Karen Dabdoub, direktur eksekutif CAIR cabang Cincinnati seperti dikutip ksl.com.
"Tapi itu pertanda baik bahwa Departemen Transportasi menganggap ini serius. Aku senang melihat Delta menerima semacam sanksi," ujar dia.