Rabu 29 Jan 2020 09:39 WIB

Subsidi KA Perintis Rp 159 Miliar, Ini Alokasinya

Subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumsel.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) berbincang dengan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) berbincang dengan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) sudah menandatangani kontrak penyelenggaraan subsidi kereta api (Ka) perintis tahun anggaran 2020. Kontrak KA perintis tersebut senilai Rp 159,2 miliar. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengalokasikan subsidi tersebut ke beberapa proyek KA perintis. "Subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api perintis yang terdiri dari KA Bathara Kresna lintas Purwosari-Wonogiri Jawa Tengah dan KA Cut Meutia lintas Krueng Mane-Krueng Geukueh Aceh Utara," kata Budi, Selasa (28/1). 

Dia menambahakan subsidi tersebut  juga akan diberikan untuk KA Lembah Anai lintas Kayutanam-Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumatra Barat dan KA Minangkabau Ekspres lintas BIM-Padang. Begitu juga dengan KA LRT Sumatra Selatan.

Budi mengatakan subsidi diberikan dalam rangka mengeksekusi visi presiden untuk memastikan konektivitas terjadi di daerah lain. "Tidak terkecuali pada daerah-daerah yang belum punya kemampuan maksimal yang harus disubsidi melalui angkutan perintis ini,” jelas Budi. 

Dia menambahkan saat ini kebutuhan akan konektivitas khususnya kereta api sangat besar. Untuk selanjutnya, kata Budi, kereta api akan mendominasi angkutan massal di kota-kota besar dan juga antarkota.

Jangka  waktu  penyelenggaraan  kontrak  Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2020. Subsidi sebesar Rp 159,2 miliar tersebut  mengalami penurunan sebesar 11 persen dari total nilai kontrak 2019 sebesar Rp 179,4 miliar.

Budi menilai dengan menurunya nilai subsidi merupakan tanda efisiensi. Jika semakin hari okupansinya makin besar, kata dia, pendapatan dari tiket juga makin besar, sehingga dalam waktu tertentu tidak perlu disubsidi lagi. 

“Contohnya di Palembang, sekarang ini subsidinya Rp 90 miliar, sekarang pendapatannya sudah Rp 60 miliar. Dalam dua tahun diyakini akan melampaui itu, jadi subsidinya dapat kita alihkan ke tempat-tempat yang lain,” ungakap Budi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement