Rabu 29 Jan 2020 17:02 WIB

Polda Metro Jaya Tembak 9 Maling Motor dalam Sepekan

Polisi menembak maling motor yang coba melarikan diri saat akan ditangkap.

Polda Metro Jaya Tembak 9 Maling Motor dalam Sepekan. Pencurian Motor (ilustrasi)
Foto: Antara/Lucky R.
Polda Metro Jaya Tembak 9 Maling Motor dalam Sepekan. Pencurian Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu sepekan berhasil membekuk 11 maling sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sembilan di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

"Dari 11 pelaku tersebut sembilan diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan pada kaki karena saat akan dilakukan penangkapan para pelaku berusaha melarikan diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1).

Baca Juga

Yusri mengatakan 11 pelaku ini terbagi dalam pelaku ini terbagi dalam tiga kelompok berbeda. Pertama adalah geng Johar Baru yang kerap beraksi di Jakarta Pusat.

Kemudian ada kelompok Lampung I yang beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Lalu, kelompok Lampung II yang beraksi di Tangerang.

Salah satu pelaku dari kelompok Johar yang ditangkap petugas, diketahui berperan sebagai penadah motor hasil curian. Setelah diperiksa intensif, diketahui ada sekitar 65 lokasi yang telah disatroni oleh tiga kelompok tersebut.

Yusri mengatakan para pelaku ini mempunyai peran yang berbeda-beda, ada yang bertugas mengintai sasaran, ada yang menjadi pengendara motor untuk melarikan diri dan ada yang menjadi eksekutor pencurian. "Modusnya ada yang berperan berjalan kaki untuk mengintai sasaran, lalu ada pelaku mencongkel gembok pagar rumah, setelah itu membobol kunci sepeda motor dengan kunci letter T dan dibawa kabur sepeda motor itu," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 tentang Penadahan. "Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kepada empat pelaku dan Pasal 480 KUHP kepada si penadah dengan ancaman empat tahun," ujarnya.

Yusri mengtakan kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk melacak ke mana komplotan ini menjual hasil curian mereka dan apakah ada kemungkinan tersangka baru. "Nanti akan kita lakukan pengembangan untuk memeriksa sudah berapa kali mereka beraksi dan sudah kemana saja mereka jual barang hasil curiannya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement