REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepakan terakhir ini membekuk dua pengedar tembakau gorila. Polisi mengamankan dua paket tembakau gorila seberat 1,99 gram, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 800 ribu.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan tersangka, N (25 tahun) dan AW (23), keduanya warga Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi saat akan mengedarkan tembakau gorila. "Tersangka memperoleh tembakau gorila tersebut dengan cara memesan dari seseorang menggunakan ponsel. Selanjutnya barang haram itu dikirimkan ke alamat tertentu melalui sistem jatuh alamat," katanya, Rabu (29/1).
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga adanya peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di sebuah tempat. Polisi yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap dua pengedar tembakau gorila itu saat menjatuhkan barang haram itu di sebuah tempat.
"Transaksi tembakau gorila itu dilakukan oleh tersangka dengan menjatuhkan barang haram itu pada sebuah lokasi yang sudah disepakati. Kami membekuk tersangka akan melakukan transaksi tembakau gorila," katanya.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat ( 1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda sedikitnya Rp1 miliar dan maksimal banyak 10 miliar.
"Tersangka selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai narkoba. Saat ini, kedua tersangka kami amankan di Mapolresta Pekalongan," katanya.