Jumat 31 Jan 2020 19:18 WIB

Polda Metro Jaya Bekuk Pencuri Sepeda Motor Lintas Provinsi

Pelaku pencurian sepeda motor berperan sebagai 'pemetik' dan joki.

Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pencuri sepeda motor lintas daerah atau provinsi. Pelaku berasal dari Sukabumi tapi kerap beraksi di wilayah Tangerang (Foto: ilustrasi tersangka)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pencuri sepeda motor lintas daerah atau provinsi. Pelaku berasal dari Sukabumi tapi kerap beraksi di wilayah Tangerang (Foto: ilustrasi tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pencuri sepeda motor lintas daerah atau provinsi. Pelaku berasal dari Sukabumi tapi kerap beraksi di wilayah Tangerang.

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku lintas daerah. Kenapa lintas daerah? Karena tersangka A dan E yang berperan sebagai 'pemetik' (pelaku) dan joki, dua-duanya dari Sukabumi, tapi daerah operasi di Tangerang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1).

Baca Juga

Yusri mengatakan, dua maling motor lintas daerah ini ditangkap pada 17 Januari 2020. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak kepolisian pada 16 Januari. Kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua itu diketahui terjadi di Sektor Cipondoh, Tangerang, Banten.

"Dilaporkan tanggal 16 Januari 2020 dan secepatnya bergerak, tanggal 17 Januari 2020 langsung ditangkap," ujarnya.

Yusri mengatakan, kedua pelaku ini dibekuk di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Jejak keduanya berhasil dilacak berkat penyelidikan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

"Hasil dari penyelidikan Subdit Resmob Ditreskrimum, kita berhasil dan menangkap A dan E di Sukabumi. Mereka melakukan aksi di sekitar Cipondoh," ujarnya.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif. Para pelaku ini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

"Pelaku sudah kita lakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement