Senin 03 Feb 2020 13:37 WIB

Gugatan Banjir Jakarta Gelar Sidang Perdana

Penggugat menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti kerugian Rp42,33 miliar

Perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis menunjukkan surat gugatan class action terkait banjir Jakarta saat mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis menunjukkan surat gugatan class action terkait banjir Jakarta saat mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gugatan "classaction" terkait banjir di Jakarta memasuki tahapan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2). Penggugat menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti kerugian masyarakat Jakarta sebesar Rp42,33 miliar akibat banjir Jakarta di awal 2020.

Sidang perdana ini dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB namun hingga 11.14 WIB sidang belum juga dimulai. Hingga saat ini baik perwakilan penggugat yaitu masyarakat Jakarta maupun perwakilan tergugat, yaitu Gubernur DKI Jakarta sudah hadir di ruang persidangan.

"Ya semua (agenda awal) administratif dulu, pemeriksaan berkas, dokumen segala macem, tapi karena ini 'class action', acaranya agak berbeda," kata salah satu anggota advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Azas mengatakan hal yang membuat gugatan "class action" berbeda dengan gugatan perdata lainnya karena hakim mendapatkan waktu khusus memutuskan gugatan dapat dilanjutkan atau tidak.

Sebelumnya, advokasi banjir Jakarta memasukan gugatan "classaction" yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan ini menuntut ganti rugi mencapai Rp42,33 miliar akibat hujan di awal 2020 yang menyebabkan banjir. Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya "Early Warning System" (EWS) yang berfungsi agar kejadian serupa tidak terulang.

Karena itu, gugatan "class action" yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta turut berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement