REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Worldwide Quality Assurance (WQA) Regional Asia Pasifik, Novian Putra, mengapresiasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang mampu mempertahankan sertifikat ISO 9001:2015. Menurutnya Baznas telah melakukan semua kewajibannya secara konsisten untuk mempertahankan prestasinya.
Novian mengatakan, Baznas sudah memperoleh sertifikat ISO sejak lama. Tapi pihak yang memberikan sertfikat ISO wajib meninjaunya setiap tahun dan setiap tiga tahun sekali menerbitkan ulang sertifikatnya.
"Alhamdulillah Baznas melewati masa-masa itu dan melakukan yang diharapkan oleh ISO yaitu perbaikan berkelanjutan dan Baznas setiap waktu lebih baik dan lebih baik lagi," kata Novian kepada Republika di kantor Baznas Pusat, Jakarta, Senin (3/2).
Ia menyampaikan, ada empat tahapan yang wajib dilakukan untuk mempertahankan sertifikat ISO. Pertama, komitmen bersama semua karyawan untuk menjalankan ISO. Kedua, mendokumentasikan semua kegiatan Baznas. Artinya semua kegiatan harus tertulis dan memiliki standar operasional prosedur (SOP).
Ketiga, mengimplementasikan semua SOP yang telah dibuat. Sebab SOP yang bagus kalau tidak diterapkan akan sia-sia. Keempat, melakukan upaya berkelanjutan. Artinya jangan puas dengan kondisi yang ada, ISO harus lebih baik dari waktu ke waktu atau harus lebih efisien dan efektif.
"Baznas sudah melakukan itu semua, oleh karena itu sertifikat ISO kita kasih lagi, kalau grafiknya turun ada kemungkinan sertifikat ISO kita tahan atau cabut tapi karena Baznas bisa melakukan improvement maka Baznas bisa mempertahankan sertifikatnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Baznas kembali meraih sertifikat ISO 9001:2015 atas kinerja pengelolaan zakat sepanjang tahun 2019. Pencapaian prestasi ini melanjutkan tradisi yang telah diraih setiap tahun oleh Baznas
Sertifikat ISO 9001:2015 dikeluarkan oleh WQA. Yakni sebuah Badan Sertifikasi Internasional yang berbasis di Inggris yang menyediakan sertifikasi untuk berbagai sistem manajemen. Proses audit ISO 9001:2015 telah dilaksanakan pada pertengahan Desember 2019 lalu dengan ruang lingkup pemeriksaan pada unit kerja Baznas.