Rabu 05 Feb 2020 18:43 WIB

Dua Alat Bukti Kuatkan Kasus Perundungan Siswa SMP 16 Malang

Polisi telah mengantongi dua alat bukti kasus dugaan perundungan siswa SMP 16 Malang.

Red: Reiny Dwinanda
Pelajar SMP (Ilustrasi). Polisi telah mengantongi dua alat bukti kasus dugaan perundungan siswa SMP 16 Malang.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pelajar SMP (Ilustrasi). Polisi telah mengantongi dua alat bukti kasus dugaan perundungan siswa SMP 16 Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan telah menaikkan status kasus dugaan perundungan terhadap siswa kelas tujuh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 16 di Kota Malang, Jawa Timur dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah mendapatkan dua alat bukti.

"Berdasarkan alat bukti (visum), penyidik punya keyakinan untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Baca Juga

Leo mengatakan, dalam penyidikan tersebut, pihak kepolisian akan mengungkap peran masing-masing dari tujuh anak terduga pelaku hingga menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh korban. Akibat perundungan, ujung jari tengah tangan kanan korban terpaksa diamputasi.

Menurut Leo, saat ini pihaknya tengah fokus pada peristiwa kekerasan yang disebutkan terjadi pada 15 Januari 2020 itu. Sejauh inim keterangan para saksi saling menguatkan satu sama lain.