REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mengkaji perampingan jumlah BUMN dari yang saat ini berjumlah 142 BUMN. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini Kementerian BUMN sedang melakukan klasifikasi dengan sejumlah kategori yakni BUMN yang memiliki fungsi komersial mencari keuntungan, BUMN yang bertugas pada public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik, serta BUMN yang memiliki tugas komersial dan PSO secara bersamaan seperti Pertamina dan PLN.
"Ada (BUMN) yang tidak menghasilkan, baik tidak komersial dan PSO, ini akan dipertimbangkan, apakah akan digabungkan dengan yang lain atau dilikuidasi," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/2).
Arya menyebut dengan model kategori tersebut bisa saja jumlah BUMN akan dipangkas hingga hanya menjadi 100 BUMN, tergantung hasil kajian yang akan melihat secara cermat jumlah kerugian hingga prospek bisnis ke depan. Menurut Arya, tak serta BUMN yang saat ini dalam kondisi merugi tidak memiliki prospek bisnis yang baik ke depan. Pasalnya, Arya menilai kerugian yang diderita BUMN bisa saja lantaran sedang dalam tahap pembangunan yang hasilnya baru bisa terlihat dalam beberapa tahun ke depan.
"Kalau tidak punya prospek kenapa diteruskan," ucap Arya.
Kata Arya, Kementerian BUMN juga sudah memikirkan nasib pegawai di BUMN yang masuk dalam kategori tidak memuaskan sehingga harus bergabung dengan BUMN lain.
"Soal tenaga kerja sudah kita pikirkan. Di mana-mana tidak ada pegawai yang sejahtera di perusahaan yang merugi, (kebijakan) ini akan menyehatkan (kesejahteraan) mereka," ungkap Arya.
Arya juga belum dapat membeberkan skema lebih lanjut mengenai rencana pemangkasan BUMN. Kata Arya, salah satu opsi dengan menaruh BUMN merugi atau dengan proses bisnis yang tak memungkinkan di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Kementerian BUMN, kata Arya, akan menyampaikan rencana ini dalam bagian program kerja lima tahun ke depan kepada DPR.
"Kita lagi menyusun BUMN lima tahun ke depan. Akhir bulan kita presentasikan di DPR," kata Arya menambahkan.