Sabtu 08 Feb 2020 08:31 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Mampang Prapatan

Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Hurriyah, Mampang Prapatan.

Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Hurriyah, Mampang Prapatan. Pelaku ditangkap di Stasiun Citayam, Bogor.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Citayam, Kabupaten Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/2).

Baca Juga

Irwan menyebutkan, pelaku bernama Abdul Rahman Wahid (29), seorang pengangguran, tercatat sebagai warga Pancoran Barat, Jakarta Selatan. Setelah melakukan pencurian kotak amal, pelaku melarikan diri dari Pancoran ke Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Pelaku ditangkap di Stasiun Citayam, setelah turun dari kereta rel listrik (KRL) dari Tanah Abang menuju Stasiun Bogor Kamis (6/2) pukul 23.00 WIB. Irwan mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, Senin (3/2) dini hari, pukul 03.30 WIB.

Pelaku beraksi seorang diri menggunakan alat pemotong besi berupa gerinda, untuk memotong teralis besi dan kotak amal yang terbuat dari besi tersebut. "Cara pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel jendela masjid, kemudian mencolokkan stop kontak yang ada di dalam masjid, menggunakan dua kabel rol yang disambungkan," katanya.

Selanjutnya, kata Irwan, pelaku memotong empat buah gembok kotak amal yang terbuat dari besi dengan menggunakan alat pemotong besi. Setelah berhasil pelaku membawa kotak amal tersebut ke samping kamar mandi masjid dan memotong kembali dengan menggunakan gerinda.

"Pelaku memotong kembali dengan menggunakan gerinda, setelah berhasil uang yang ada di dalam diambil oleh pelaku. Dia mengaku uang dalam kotak amal berjumlah Rp235 ribu," kata Irwan.

Kejadian pencurian tersebut lantas dilaporkan oleh pengurus DKM Masjid Al Hurriyah kepada Polsek Mampang Prapatan. Anggota Polsek Mampang Prapatan lalu melakukan olah tempat kejadian perkaradan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar masjid.

Irwan mengatakan setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu menelusuri alatnya ternyata sudah pindah dari wilayah Pancoran Barat ke Citayam Bogor. Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement