Kamis 20 Feb 2020 23:22 WIB

Garut Catat Ada 6 Perlintasan Kereta tak Berpalang Pintu

Perlintasan kereta tak berpalang pintu membahayakan pengendara.

Perlintasan kereta tak berpalang pintu membahayakan pengendara.Palang Pintu Kereta Api (Ilustrasi)
Perlintasan kereta tak berpalang pintu membahayakan pengendara.Palang Pintu Kereta Api (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT— Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencatat ada enam perlintasan di jalur reaktivasi kereta api yang belum dipasang palang pintu otomatis sehingga bisa membahayakan pengendara apabila tidak berhati-hati saat melewati perlintasan itu.

"Ada enam (perlintasan kereta api) yang belum dipasang palang pintu, tersebar di jalur reaktivasi dari Cibatu sampai Garut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman di Garut, Kamis (20/2).

Baca Juga

Dia menyebutkan ada 15 titik perlintasan kereta api, mulai Stasiun Cibatu sampai Garut, sementara yang sedang dibangun baru sembilan perlintasan, sedangkan enam titik belum dapat dibangun.

Menurut dia, enam perlintasan itu berada di jalan kecil atau jalan desa yang kemungkinan akan ditutup jalannya agar tidak membahayakan masyarakat.

"Besar kemungkinan akan kami tutup dengan alasan keamanan," kata Suherman.

Dia menambahkan bahwa Pemkab Garut akan menyiapkan petugas khusus dan sudah terlatih untuk menjaga pintu perlintasan kereta api di Garut.

Selain petugas khusus, telah disiapkan puluhan rambu-rambu yang menginformasikan tentang perlintasan kereta api di wilayah Garut.

"Kami menyediakan rambu-rambu, terutama untuk di perlintasan, dan menyiapkan personel untuk pengamanan di jalur perlintasan," katanya.

Menanggapi masih adanya perlintasan kereta api yang belum berpalang pintu di jalur reaktivasi, anggota DPRD Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan mengaku khawatir membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.

Dia berharap pemerintah pusat maupun daerah untuk terlebih dahulu memasang palang pintu otomatis perlintasan kereta api dan rambu-rambu lainnya di jalur reaktivasi kereta api agar warga merasa aman saat melintasi rel.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang dijelaskan bahwa Pasal 94 mengenai pemasangan perlintasan kereta api adalah tanggung jawab pemerintah maupun pemerintah daerah," kata Yudha.

Ketua DPC PDI Perjuangan Garut itu menyampaikan alasan utama untuk dibuat palang pintu perlintasan kereta api karena selama ini warga belum terbiasa dengan keberadaan kereta api di Garut.

Jika belum terbiasa, kata dia, khawatir warga mengabaikan keselamatannya saat melewati perlintasan kereta api di sepanjang jalur reaktivasi.

"Bayangkan sudah 37 tahun, tentunya warga saat ini belum terbiasa dengan adanya kereta api. Makanya, harus dijamin keamanan dan keselamatan warga Garut," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement