Jumat 21 Feb 2020 07:24 WIB

UU Omnibus Law Bisa Dorong Indonesia Jadi Negara Maju 2045

UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mendorong pendapatan per kapita Indonesia

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimis Indonesia akan menjadi negara maju atau memiliki pendapatan tinggi pada 2045. Ia bahkan yakin, negeri ini akan lolos dari jebakan penghasilan menengah (middle income trap) pada 2036 mendatang.

Airlangga menjelaskan, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan mendorong pendapatan per kapita warga Indonesia hingga Rp 7 juta per bulan. Saat ini baru sekitar Rp 4,6 juta per bulan.

Baca Juga

"Diharapkan diketoknya UU Cipta Kerja, akan memperbaiki simplifikasi, harmonisasi regulasi dan perizinan," kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2020 di Jakarta, Rabu, (20/2). Ia juga berharap, perbaikan regulasi dapat meningkatkan investasi berkualitas yang nantinya menciptakan lapangan kerja sekaligus memberdayakan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

Perlu diketahui, Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berasal dari 79 undang-undang, memuat 15 bab, dan 174 pasal, menyasar 11 klaster. Meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

"RUU Cipta Kerja sendiri dibuat sangat sederhana. Jadi jangan ada anggapan ini sulit, besar, dan sangat lebar," ujar Airlangga.

Ia menambahkan, pembangunan nasional harus terus dilakukan. Sebab, tujuan pembangunan nasional yakni pertumbuhan, pemerataan, dan daya saing.

"Seluruh negara berlomba tarik penanaman modal untuk menciptakan pekerjaan untuk tujuh juta yang belum dapatkan kesempatan kerja. Tujuh juta ini angka yang harus dikejar, kalau dengan pertumbuhan biasa sulit dikerja karena setiap tahun pertumbuhan (ekonomi) lima persen," tutur dia.

Dirinya mengatakan, dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran lima persen, baru sekitar dua juta sampai 2,5 juta jiwa yang bisa dipekerjakan. Padahal kebutuhan Indonesia yakni mempekerjakan sekitar tujuh juta orang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement