REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok menargetkan sebanyak 22 Kelurahan yang akan diberi pendampingan terkait penataan arsip. Hal tersebut dilakukan agar pengelolaan arsip di kelurahan dapat sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang ditentukan.
"Pengelolaan arsip ini nanti diawasi oleh Tim Pengawasan Kearsipan Internal yaitu seluruh pencipta arsip di lingkungan Pemkot Depok," ujar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Siti Chaerijah, Sabtu (29/2).
Menurut Siti, penataan kerasipan terdiri dari beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Februari hingga April 2020. Untuk tahap pertama terdapat delapan kelurahan yang diberi pendampingan, antara lain Kelurahan Sawangan Baru, Tapos, Limo, Pengasinan, Kedaung, Leuwinanggung, Bedahan dan Pasir Putih.
"Untuk tahap kedua, saat ini belum dibuatkan jadwal lokasi penataannya karena harus dilakukan survey ke kelurahan, terkait kesiapan sarana dan prasarana penataan arsip," terang Siti.