REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua orang warga Kota Semarang diamankan anggota Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Tengah atas penimbunan produk masker kesehatan serta cairan hand sanitizer (antiseptik) yang saat ini tengah langka dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Keduanya, Ari Kurniawan (45 tahun) dan Merriyati Kosasih (24), diduga sengaja memanfaatkan kondisi kelangkaan kedua jenis produk perlengkapan kesehatan tersebut untuk memperoleh keuntungan lebih besar dengan cara menjual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan melalui media sosial (medsos).
“Sehingga, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ungkap Kepala Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah AKBP PH Gultom SIK MH dalam keterangannya, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/3).
Secara kronologis, pengungkapan dugaan penimbunan kedua jenis perlengkapan kesehatan tersebut bermula dari informasi yang diterima Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah perihal kelangkaan distribusi masker kesehatan di tengah kecemasan masyarakat atas penyebaran virus corona pada Selasa (3/3).
Dari pendalaman informasi yang diterima tersebut, Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah mencium indikasi adanya sejumlah pihak yang memanfaatkan situasi (bermain) dengan cara melakukan penimbunan terhadap kedua jenis alat pelindung diri (APD) kesehatan tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Setelah dilakukan patroli siber melalui beberapa sumber medsos, kemudian didapatkan sejumlah nama--pihak yang diduga terlibat--dalam praktik penimbunan masker kesehatan dan antiseptik tersebut di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” ujar Gultom.
Selanjutnya, pada Selasa pukul 22.00 WIB tim Resmob Ekswil Semarang yang dipimpinnya segera bergerak melakukan penggerebekan terhadap salah satu nama yang dicurigai telah menjualbelikan masker kesehatan beragam merek dalam jumlah besar yang beralamat di lingkungan Kanalsari Barat VII / 12, RT 08/ RW 09, Kecamatan Semarang Timur.
Dari rumah Ari Kurniawan ini, tim Resmob mendapati sedikitnya delapan boks masker kesehatan dari berbagai merek (Onemed, Solida, Imaske, Earlop, Yuhay, dan Golden Gloves) serta dua plastik merek Sensi. Selain itu, terdapat nota transaksi penjualan serta slip transfer pembelian masker yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Tak berhenti di sini, tim Resmob selanjutnya melakukan pengembangan melalui komunikasi handphone (HP) milik Ari Kurniawan hingga kemudian tim Resmob melakukan penggerebekan di rumah Merriyati Kosasih, yang beralamat di Jalan Kapas Timur VIII/G 1060, RT 04/RW 08 Kecamatan Genuk pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Di rumah Merriyati ini, tim Resmob mendapati 13 kardus berisikan hand sanitizer atau antiseptik untuk tangan merek Onemed yang disimpan di salah satu ruangan. Barang—barang berikut pemiliknya tersebut selanjutnya diamankan oleh tim Resmob untuk dibawa ke Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah.
“Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah terkait dengan dugaan praktik penimbunan alat perlengkapan kesehatan tersebut,” ucap Gultom.
Terkait kelangkaan masker kesehatan di tangah- tengah masyarakat, sebelumnya Pemprov Jawa Tengah menegaskan telah menggandeng Polda Jawa Tengah guna mengantisipasi penimbunan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan di tengah tingginya kebutuhan oleh masyarakat.
Tindakan intervensi tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses APD tersebut di tengah gencarnya isu penyebaran virus corona setelah kasus inveksi virus Covid-19 ini ditemukan di Indonesia.
“Fenomena kelangkaan dan mahalnya harga masker kesehatan tidak hanya karena faktor ekonomi. Namun, ada pihak yang sengaja mencari keuntungan di balik musibah ini,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo.
Kedua warga Semarang itu terancam Pasal 107 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Beleid itu mengamanatkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.