Rabu 04 Mar 2020 18:40 WIB

Panlih Tetapkan Pemilihan Wagub DKI 23 Maret

Panlih memutuskan pemilihan Wagub dilakukan saat sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Maret.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Sidang paripurna DPRD DKI (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sidang paripurna DPRD DKI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pemilihan (Panlih) memutuskan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan dilakukan saat Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (23/3) mendatang. Keputusan Panlih tersebut setelah rapat internal Panlih membahas kerja dan tahapan-tahapan pemilihan hingga pelantikan Wagub DKI Jakarta, Rabu (4/3).

Wakil Ketua Panlih Basri Baco mengatakan rapat panlih hari ini telah menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan wagub. "Intinya, pemilihan akan kita lakukan pada tanggal 23 maret 2020. itu yang penting," katanya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI.

Baca Juga

Basri menjelaskan tahapan-tahapanya bisa disampaikan setelah semua administrasi calon wagub dilengkapi. Namun diakui dia, hingga Rabu (4/3) dari dua cawagub, masih belum ada yang melengkapi syarat administrasi. Karena prosesnya para cawagub menyampaikan syarat administrasi itu ke Gubernur DKi, kemudian dari Gubernur DKI baru menyerahkan ke DPRD dan kemudian ke panlih.

"Di panlih, kita teliti, kita verifikasi. baru setelah itu ada wawancara dan penetapan. setelah penetapan, sudah ready semua baru kita majukan kepada pemilihan," jelas Anggota DPRD dari fraksi Golkar ini.