REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswi berinisial TFH (19). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, mahasiswi tersebut menimbun sebanyak 350 dus masker berbagai merek di apartemennya kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan.
"Penangkapan berawal dari laporan media sosial yang menyebut ada kepemilikan masker ratusan dus di tengah langkanya barang itu di pasaran," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (4/3).
Tersangka sengaja menimbun masker selama satu bulan semenjak awal isu virus Corona merebak di Indonesia. Kemudian, dijual melalui media sosial Instagram dan WhatsApp dan viral di tengah kelangkaan masker.
Satu boks masker merek apapun, dijual seharga Rp 300.000-Rp 350.000. Padahal, masker-masker tersebut hanya dijual Rp35.000-Rp50.000 per boks.
Yusri menyebut tersangka TFH mengaku mendapatkan untung hanya Rp 10.000 dari penjualan satu boks masker. Sebab, masker tersebut dijual dari tangan ke tangan, sehingga harganya sudah melambung tinggi.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," kata Yusri.
TFH dikenakan pasal 107 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, karena menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona. Aparat kepolisian masih memburu penimbun-penimbun masker lain di kawasan Jakarta. Aparat kepolisian jugua bergerak menangani penimbunan bahan pokok yang membuat kepanikan di tengah masyarakat.