Jumat 06 Mar 2020 07:16 WIB

Relaksasi OJK Bantu Tekan Kredit Macet Perbankan

Stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit macet (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kredit macet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Langkah ini untuk menghadapi pelemahan perekonomian dampak penyebaran virus Corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perbankan berperan menjadi transmisi kebijakan-kebijakan stimulus pemerintah, OJK dan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan. “Transmisi itu diharapkan bisa memberikan ruang gerak sektor riil untuk tetap menjalankan usahanya,” ujarnya, Kamis (5/3).

Baca Juga

Wimboh menjelaskan berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan Bank Indonesia telah memberikan ruang yang sangat cukup bagi perbankan untuk menyesuaikan suku bunga kreditnya. Hal ini mengingat ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar di pasar, sehingga bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan yang murah dan bisa menggerakan sektor riil.

“Pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan, sehingga penurunan suku bunga diharapkan bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah,” ucapnya.

Menurutnya jika perbankan menjalankan fungsi transmisi kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan Pemerintah, OJK dan Bank Indonesia maka diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk pelambatan perekonomian akibat penyebaran virus corona.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit produk hukumnya dalam bentuk POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah, yang dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.

POJK tersebut mengatur antara lain pertama relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Kedua relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Ketiga relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

“Perbankan dapat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala N Mansury mengatakan sejumlah industri pasti terdampak penyebaran virus Corona, sehingga turut membuat kualitas kredit perbankan terganggu.

“Tentunya pasti ada peningkatan risiko kredit ya, cuma sekarang OJK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk bisa mengantisipasi hal tersebut, sehingga kalau yang sebelumnya penerapan (kolektabilitas kredit) berdasarkan tiga pilar sekarang bagaimana ini bisa direlaksasi,” ucapnya.

Senada dengan Pahala, Direktur Keuangan Maybank Indonesia Thilagavathy Nadason mengatakan stimulus yang dikeluarkan OJK akan membantu menekan kenaikan Non Performing Loan (NPL). “Untuk NPL kan OJK sudah keluarkan relaksasi, jadi dengan relaksasi itu membantu nasabah-nasabah bisa restrukturisasi terlebih dahulu dan itu membantu sekali kepada NPL,” ucapnya.

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan sejumlah relaksasi yang dilakukan regulator yakni Bank Indonesia dan OJK untuk menjaga likuiditas dan kualitas kredit. Menurutnya, langkah tersebut sangat tepat karena sinyal penurunan kualitas kredit memang ada akibat penyebaran virus corona.

“Ini kan baru signal sejauh ini belum ada (peningkatan NPL). Saya yakin teman-teman belum ada tapi on action. jangan sampai kita tunggu macet baru action, jadi saya yakin belum ada yang macet tapi kita antisipasi ke sana iya karena signalnya jelas,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement