Jumat 06 Mar 2020 18:00 WIB

Tyas Mirasih dan Gisel Diperiksa Polda Jatim

Pemeriksaan terkait kasus pembobolan kartu kredit.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Artis Gisella Anastasia (ilustrasi).
Foto: Antara/Reno Esnir
Artis Gisella Anastasia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tyas Mirasih dan Gisella Anastasya memenuhi panggilan Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pembobol kartu kredit atau carding di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (6/3). Keduanya diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, yakni mulai pukul 09.50 WIB hingga 16.30 WIB. Tyas dan Gisel mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik

"Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik tadi," kata Tyas dan Gisel, usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga

Tyas mengaku tidak mengenal para pelaku pembobol kartu kredit. Namun demikian Tyas mengakui pernah melakukan endorse untuk biro travel yang memasarkan produknya lewat akun instagram @tiketkekinian. Tyas mengaku tidak mendapat uang atas jasa endose tersebut, dan hanya mendapat voucher.

"Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp5 juta," kata Tyas.

Begitu pun Gisella, yang mengaku tidak kenal dengan para tersangka. Ia mendapat endorse melalui asistennya sebanyak dua kali. Gisella juga mengaku tidak pernah menerima uang hasil endorse. "Kalau uang sih kita gak dapat. Tapi kalau saya dapat voucher tiket gratis Jakarta-Malaysia senilai Rp25 juta," ujarnya.

Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Empat tersangka diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila Deli Ruby (MDR), dan Meliana Kurniawan (MK).

Tersangka merupakan pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @tiketkekinian. Tiket yang dijual para tersangka, dibeli dengan uang hasil membobol kartu kredit, dan dijual dengan harga lebih murah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement