REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Makna jual-beli atau perdagangan memiliki perbedaan jauh dengan riba. Para ulama sepakat bahwa jual-beli hukumnya halal, sementara riba hukumnya adalah haram. Bahkan dari sisi maslahat, keduanya memiliki perbedaan terjal.
Menurut Pakar tafsir terkemuka Indonesia, Prof Quraish Shihab, dalam Kitab Tafsir Al-Mishbah menyebutkan, orang yang mempersamakan jual-beli dengan riba akan kekal di neraka. Hal ini dilandasi pemaknaan Surah Al-Baqarah penggalan ayat 275 berbunyi:
وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
“Wa man ‘a-da fa-ulaika ashabunnari hum fiiha khalidun,”. Yang artinya: “Adapun yang kembali (bertransaksi riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya,”.
Beliau menjelaskan, bahwa siapa saja yang menghalalkan riba maka dia sama saja tidak percaya dengan Allah. Dan orang yang tidak percaya dengan Allah maka ia akan kekal di neraka.
Lantas bagaimana jika mempraktekkan riba tanpa menghalalkannya? Menurut beliau, hal itu pun akan mendapatkan siksa neraka, namun yang bersangkutan tidak kekal di dalamnya. Pendapat Prof Quraish Shihab ini merupakan jawaban mayoritas ulama.