Sabtu 07 Mar 2020 09:47 WIB

Polres Gunung Kidul Amankan Tersangka Pembuat Pupuk Palsu

Pabrik pupuk palsu telah beroperasi selama satu tahun terakhir.

Pupuk. ilustrasi
Pupuk. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan dua tersangka kasus dugaan pembuatan pupuk palsu di Kecamatan Ponjong. Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan dua tersangka yang diamankan yakni SU (40) dan AA (29). Keduanya warga Ponjong.

"Pengungkapan kasus dugaan pemalsuan pupuk ini bermula adanya penggerebekan yang dilakukan Polres Klaten ke sebuah pabrik di wilayah Kecamatan Ponjong. Di sana menangani laporan distribusi pupuk palsu. Kemudian kita melakukan pengembangan, dan kita menemukan dua pabrik pupuk di wilayah Kecamatan Ponjong," kata Agung, Sabtu (7/3).

Baca Juga

Polisi menghentikan operasi pembuatan pupuk palsu yang tengah dikerjakan oleh delapan orang karyawan. Namun begitu mereka hanya dijadikan sebagai saksi saja dalam kasus ini. Pabrik tersebut telah beroperasi selama satu tahun terakhir.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti bahan pembuatan pupuk serta peralatan yang digunakan," katanya.

Ia menduga pupuk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ada. Sebab sejumlah pupuk yang diproduksi dengan berbagai merek dan jenis tersebut dibuat dengan bahan yang sama dan hanya dibedakan dengan warna dari pewarna pakaian.

"Ada merk NPK Protenimex, TSP-36, TS-36. Kami sudah kirim sampel untuk diteliti di laboratorium karena sampel kurang kita kirim lagi dan masih menunggu hasilnya," kata dia.

Selain bahan baku pupuk, pihaknya juga mengamankan puluhan karung pupuk siap edar dengan berbagai merk. Biasanya, pupuk tersebut didistribusikan di wilayah Klaten dan Boyolali.

Dari pengakuan para pelaku, pupuk itu dijual ke luar wilayah Gunung Kidul yakni Klaten dan Boyolali. Mereka selama ini hanya produksi sesuai pesanan. Paling banyak mereka mendapat pesanan Rp 14 juta.

"Kami masih mengejar dua orang sebagai penyetok karung dengan merk tertentu. Sedangkan kepada dua orang pelaku tersebut diancam kurungan penjara selama 5 tahun atau denda Rp2 miliar," katanya.

TAKE

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement