REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengajak masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera laporkan SPT PPh tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2020. Irwan menyebut setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur Undang-Undang dan salah satu kewajiban itu ialah membayar pajak.
"Selama ini masyarakat merasakan akan kemajuan Indonesia karena pajak. Lebih baik bayar pajak lebih awal. Pajak itu dari kita, untuk kita. Tanpa pajak program pemerintah pun tak jalan. Pajak kuat, Indonesia Maju," kata Irwan Prayitno di Padang, Ahad (8/3).
Irwan Prayitno bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menggelar SpecTAXcular 2020 di Kawasan Car Free Day, GOR Haji Agus Salim, tadi pagi. Acara digelar dalam rangka mengimbau masyarakat membayar pajak tepat waktu serta lebih mudah dengan menggunakan E-Billing untuk pembayaran dan E-Filing laporannya.
Irwan menjelaskan saat ini pelayanan SPT tahunan dipermudah dengan adanya aplikasi daring yaitu e-billing dan e-filling. Dengan demikian wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja. Irwan berharap adanya kesadaran membayar pajak nantinya akan berimbas kembali kepada pembangunan di daerah.
"Kita diberi waktu selama tiga bulan dengan aplikasi online yaitu e-billing dan e-filling. Tidak ada alasan untuk telat bayar pajak," ucap gubernur.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi Lindawaty mengatakan spectaxcular merupakan kampanye nasional pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan serentak se-Indonesia pada 8 Maret 2020. "Kita berharap semua lapisan masyarakat bersama-sama, berpartisipasi menyukseskan pembayaran pajak secara benar," ujar Lindawaty.