Senin 09 Mar 2020 23:13 WIB

Cawagub DKI Diberi Waktu Satu Pekan Lengkapi Berkas

Panlih memberi waktu satu pekan untuk cawagub lengkapi berkas administarif.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menjadi pembicara dalam acara Ngobrol Bareng Cawagub DKI di Jakarta, Jumat (6/3/2020).(Antara/Galih Pradipta)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menjadi pembicara dalam acara Ngobrol Bareng Cawagub DKI di Jakarta, Jumat (6/3/2020).(Antara/Galih Pradipta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta sedang menunggu kelengkapan syarat administratif Calon Wagub DKI Jakarta. Panlih akan memberi waktu hingga satu pekan, mulai Senin (9/3) hingga Jumat (13/3) untuk melengkapi syarat administrasi, sebelum diverifikasi oleh Panlih.

Ketua Panlih Wagub DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mengatakan saat ini tahapan yang sedang dilakukan Panlih adalah menunggu lengkapnya syarat administrasi dari dua Cawagub DKI yang ada yakni, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis. Prosesnya dua Cawagub itu melengkapi dan menyerahkan syarat administrasi ke Gubernur DKI Jakarta, selanjutnya diserahkan ke Ketua DPRD DKI dan diserahkan ke Panlih.

Baca Juga

"Jadi kami tidak menerima langsung. Dan saat ini kami menunggu berkas administrasi dua Cawagub itu sampai ke kami di Panlih. Kemudian akan kami verifikasi kelengkapannya," kata Anggota DPRD dari Fraksi PAN ini kepada wartawan, Senin (9/3).

Farazandi mengungkapkan sebelumnya Panlih sudah bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dua Cawagub DKI untuk pelaksanaan tahapan administrasi ini. Ia mengyebut informasi dari Gubernur berkas administrasi dua Cawagub DKI itu sudah masuk hari ini Senin (9/3), dan segera dikirim ke DPRD kemudian ke Panlih.

"Akan dilimpahkan ke kami dalam waktu dua hari, Senin ini atau Selasa besok," ujarnya. Dengan ditargetkan Selasa berkas sudah di Panlih, Ia memperkirakan Rabu Panlih sudah bisa melakukan verifikasi syarat administratif dua Cawagub DKI tersebut.

Setelah tahap verifikasi, lanjut Farazandi, selanjutnya Panlih tinggal membahas teknis pemilihan. Tapi diakui dia, Panlih memberikan waktu dua hari untuk melakukan revisi administrasi setelah dilakukan verifikasi. "Kita beri waktu maksimal dua hari untuk revisi setelah verifikasi di hari Kamis sampai Jumat lah terakhir," ungkapnya.

Karena, ia menyebut ada rencana pemilihan Cawagub akan dimajukan. Dimana sebelumnya direncanakan pada Sidang Paripurna yang akan digelar pada dua pekan kedepan, pada 23 Maret, akan dimajukan sepekan.

Ia menjelaskan rencana dimajukannya pemilihan Cawagub DKI di Sidang Paripurna ini, karena ada koreksi libur nasional oleh pemerintah pusat yalni pada 23 Maret 2020 mendatang. Panlih justru berharap agar jangan diundur karena waktu kerja Panlih terbatas hanya 30 hari. Sehingga diharapkan kalau ada perubahan pemilihan di Sidang Paripurna, diupayakan maju sepekan.

"Besok mau dirapatkan lagi, karena kami baru terima tadi surat edarannya. Tapi kami upayakan tidak diundur, karena terlalu lama," jelasnya.

Sementara itu di Balai Kota pada Senin (9/3) dua Cawagub DKI menyerahkan syarat administrasi ke Gubernur DKI Jakarta. Dua Cawagub DKI Jakarta yakni Nurmansjah Lubis dan Ahmad Riza Patria telah menyerahkan langsung berkas persyaratan wagub kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Nurmansjah datang didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdurrahman Suhaimi. Nurmansjah atau yang akrab disapa Bang Ancah mengungkapkan sejumlah berkas yang dia serahkan kepada Anies antara lain laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat pajak, surat hutang, surat kesehatan dan bebas narkoba, serta ijazah.

"Kami serahkan secara resmi (berkas persyaratan) hari ini. Karena besok hari terakhir penyerahan berkasnya," kata Nurmansjah.

Sedangkan Cawagub DKI dari Gerindra, Ahmad Riza Patria didampingi Penasihat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik saat menyerahkan berkas persyaratan Wagub ke Gubernur Anies. Untuk Riza, diakui Taufik, berkas yang ia sertakan cukup banyak.

"Diantaranya mulai pernyataan tidak menjadi pegawai negeri, pernyataan tidak pernah jadi gubernur dua Kali, LHKPN, surat-surat Kesehatan, lengkaplah," kata Taufik.

Waktu penyerahan berkas persyaratan itu diberikan waktu mulai 5-10 Maret 2020. Dokumen diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesan. "Suratnya diterima hari ini. Maka insyaallah akan segera diproses, kemudian akan diantarkan langsung ke dewan, agar dewan bisa langsung bekerja," kata Anies.

Kemudian, pada 18 Maret 2020 cawagub akan menjalani tes wawancara dengan Panlih. Sehari setelah itu, barulah ditetapkan menjadi Cawagub DKI Jakarta. DPRD akan bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta perihal jadwal penyampaian visi-misi Cawagub. Visi-misi tersebut harus sesuai program kerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement