Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan melakukan penindakan kepada pengendara truk bermuatan lebih di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3).(Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3).(Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan enempelkan stiker bermuatan lebih di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan enempelkan stiker bermuatan lebih di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umus pakai jalan kerapkali ditentukan oleh berat kendaraan yang melaluinya. Telah menjadi rahasia umum banyak kendaraan komersial seringkali mengangkut beban di atas kapasitasnya.
Untuk itu Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan merazia kendaraan-kendaraan truk untuk mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3).
Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, Kementerian Pekerjaan Rumah dan Pekerjaan Umum dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek memeriksa dan menindak truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai tanggal 9 Maret - 9 April 2020.
sumber : Republika
Advertisement