Selasa 10 Mar 2020 12:46 WIB

In Picture: Polisi Tindak Kendaraan Kelebihan Muatan

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan melakukan penindakan kepada pengendara truk bermuatan lebih di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3).(Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3).(Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan enempelkan stiker bermuatan lebih di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan enempelkan stiker bermuatan lebih di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3). (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umus pakai jalan kerapkali ditentukan oleh berat kendaraan yang melaluinya. Telah menjadi rahasia umum banyak kendaraan komersial seringkali mengangkut beban di atas kapasitasnya.

Untuk itu Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan merazia kendaraan-kendaraan truk untuk mengecek berat dan dimensi kendaraan di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Selasa (10/3).

Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, Kementerian Pekerjaan Rumah dan Pekerjaan Umum dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek memeriksa dan menindak truk yang  kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai tanggal 9 Maret - 9 April 2020.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement