CEO of Marquee Executive Office, Thong Lena menunggu waktu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). (Republika/Putra M. Akbar) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
CEO of Marquee Executive Office, Thong Lena bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). (Republika/Putra M. Akbar) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
CEO of Marquee Executive Office, Thong Lena bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). (Republika/Putra M. Akbar) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
CEO of Marquee Executive Office, Thong Lena bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). (Republika/Putra M. Akbar) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
CEO of Marquee Executive Office, Thong Lena menunggu waktu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).(Republika/Putra M. Akbar) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kembali memanggil Thong Lena sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 dengan tersangka tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai pemberi suap.
Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), yang kini berada dalam pelarian. Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Advertisement