Rabu 11 Mar 2020 20:14 WIB

Jahat ke Anjing Pemuda Ini Terancam 9 Bulan Penjara

Terdakwa dijerat dua dakwaan dan terancam 9 bulan penjara

Red: Esthi Maharani
Anjing(Google)
Foto: Google
Anjing(Google)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pria bernama Aris Tangkalebi Pandin (57), terdakwa kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam anjing mulai menjalani persidangan. Ia dan dijerat dua dakwaan alternatif dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

"Salah satu ancaman hukumannya enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)Andri saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

Dakwaan pertama, Aris terancam hukuman 6 bulan penjara tentang penganiayaan dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif seperti tertuang dalam pasal 91 B ayat (1) jo. pasal 66 A ayat (1) UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18/2009.

Pasal 91B dalam UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi "Setiap orang yang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)".