REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewaspadai kasus demam berdarah dengue yang cenderung meningkat di awal 2020. Dari Januari hingga awal Maret di Kulon Progo mencapai 71 kasus.
"Pada 2020 ini terjadi perubahan pola kasus DBD. DBD ini biasanya terjadi setiap enam tahun sekali. Puncak DBD Kulon Progo terjadi pada 2016 dan diprediksi terjadi kenaikan kembali pada 2022, namun justru meningkat pada 2020 yang mencapai 71 kasus," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kulon Progo Baning Rahayu Jati di Kulon Progo, Rabu (11/3).
Ia mengatakan pada 2016, sepanjang Januari hingga Desember sebanyak 128 kasus. Kemudian, pada 2019 terjadi 296 kasus. Kasus DBD pada awal tahun sudah sangat tinggi, yakni 71 kasus.
"Meningkatnya kasus DBD pada awal tahun ini perlu diantisipasi. Kalau tidak diantisipasi akan naik," katanya.
Baning mengatakan tingginya kasus DBD tidak terlepas dari perubahan iklim. Bahkan, kawasan Bukit Menoreh yang tidak pernah muncul kasus DBD, sekarang muncul.
"Tingginya kasus DBD tidak terlepas dari perubahan iklim. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat melakukan pembersihan lingkungan secara berkesinambungan," katanya.
Baning mengatakan hingga saat ini, Dinkes sudah melakukan pengasapan di lima titik, di Kecamatan Galur, Pengasih dan Wates. Pengasapan berdasarkan kebutuhan dan kondisi lingkungan.
"Kami tidak sembarangan melakukan pengasapan, karena pengasapan berdampak matinya ekosistem di wilayah itu," katanya.
Pelaksana Tugas Dinkes Kulon Progo Sri Budi Utami mengimbau masyarakat melakukan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) untuk mencegah DBD. PSN sangat penting dilakukan secara berkesinambungan, supaya nyamuk yang bertelur dapat dibasmi. "Saat ini, kesadaran masyarakat melakukan PSN perlu ditingkatkan lagi," katanya.
Ia mengatakan dinkes tidak bisa langsung melakukan pengasapan sesuai permintaan masyarakat. Selain itu, Sri Budi mengatakan pihak swasta tidak berhak melakukan pengasapan tanpa seizin pemerintah.
"Yang berhak dan berwenang melalukan pengasapan dalam kasus DBD adalah pemerintah, bukan swasta," katanya.