REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara harfiah, syafaat berarti pertolongan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang mengharapkan pertolongannya. Syafaat juga berarti usaha dalam memberikan suatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan suatu mudharat bagi orang lain.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya,"Barangsiapa yang memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) daripadanya. Dan barangsiapa yang memberi syafaat yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) daripadanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS An Nisaa [4]:85)
Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Musa al-Asy'aru dikatakan jika Nabi Muhammad SAW kedatangan seseorang yang berhajat (berkepentingan), beliau berkata kepada para sahabat,"Berilah syafaat (pertolongan) supaya kamu mendapat pahala dan Allah akan memutuskan melalui lidah nabi-Nya apa yang Dia kehendaki."
Istilah syafaat terkenal di kalangan ahli kalam. Dalam kalam, syafaat berarti pertolongan yang diberikan Nabi SAW kepada umatnya di hari kiamat untuk mendapatkan keringanan atau kebebasan dari hukuman Allah SWT. Syafaat itu hanya akan berhasil apabila Allah SWT memberikannya akan mengizinkannya.
Allah SWT berfirman yang artinya,"...siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya." (QS Al-Baqarah [2]:255) "Pada hari itu (hari kiamat) tidak berguna syafaat, kecuali (syafaat) orang yang Allah Yang Maha Pemurah telah memberikan memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya." (QS Thaha [20]:109) dan, "Katakanlah, hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya.."(QS Az-Zumar [39]:44)
Izin yang diberikan Allah kepada Rasulullah untuk memberikan syafaat kepada siapa yang dikehendaki-Nya itu telah diyakini oleh umat Islam. Imam Nawawi berpendapat hal ini telah menjadi keyakinan mazhab ahlusunah wal jamaah karena dapat diterima oleh akal dan berdasar nash yang jelas.
Lebih jauh, Imam Nawawi mengatakan ada lima macam syafaat. Pertama, syafaat yang khusus bagi Nabi Muhammad SAW, yakni adanya kelapangan di hari kiamat dan segera diadakannya perhitungan (hisab) bagi umatnya.
Kedua, syafaat berupa masuknya suatu kaum ke dalam surga tanpa perhitungan. Kemudian, syafaat yang diberikan pada mereka yang seharusnya masuk neraka, tetapi karena syafaat Nabi SAW dengan izin Allah, mereka selamat.
Keempat, syafaat bagi mereka yang berdosa dan telah masuk dalam neraka, namun karena syafaat dari Nabi SAW mereka dikeluarkan dari sana. Terakhir, syafaat berupa peningkatan derajat bagi penghuni surga.