Senin 16 Mar 2020 17:41 WIB

Hingga Hari ini, Ada 169 PDP Kasus Covid-19 di DKI

Jumlah pasien PDP yang terbanyak adalah di wilayah Jakarta Selatan.

Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara, salag satu rumah sakit rujukan untuk pasien corona. (ilustrasi)
Foto: Republika/Febryan.A
Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara, salag satu rumah sakit rujukan untuk pasien corona. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyebutkan hingga Senin (16/3), data penyebaran kasus virus COVID-19, sudah ada 270 orang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) dan 169 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sebagian ada di wilayah itu dan sebagian juga dari luar daerah.

Berdasarkan data dari situs resmi COVID-19 DKI http://corona.jakarta.go.id, mereka yang berstatus PDP totalnya ada 323 orang dengan 154 orang dinyatakan sehat dan boleh pulang. Sementara 169 orang masih dalam perawatan. Berdasarkan wilayahnya, jumlah gabungan ODP dan PDP yang terbanyak berturut-turut ada di Jakarta Selatan (229), Jakarta Timur (175), Jakarta Barat (143), Jakarta Pusat (132) dan Jakarta Utara (130).

Baca Juga

Ada juga yang berasal dari luar DKI Jakarta (160) dan yang tidak diketahui 160 orang. Kesemuanya itu, dilakukan pemeriksaan intensif di delapan rumah sakit rujukan yang ditentukan oleh pemerintah. Ke delapan rumah sakit itu adalah RSPI Sulianti Saroso, RSPAD Gatot Soebroto, RSUP Persahabatan, RS Polri Said Sukanto, RSAL Mintoharjo, RSUP Fatmawati, RSUD Cengkareng dan RSUD Pasar Minggu.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan sambungan telepon darurat bagi masyarakat yang perlu info lebih lanjut terkait Covid-19. Atau tindakan kesehatan cepat di nomor 112/119 atau posko Dinkes DKI Jakarta 081388376955 melalui telepon atau WA.

Hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif ada 117 kasus. Dari jumlah itu 104 kasus masih dalam perawatan, delapan pasien sembuh dan lima orang meninggal dunia.

ODP adalah orang dengan gejala demam lebih dari 38 derajat celsius atau ada riwayat demam atau Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) "tanpa" Pneumonia. Juga memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Adapun PDP, adalah orang dengan gejala demam lebih dari 38 derajat celsius atau ada riwayat demam atau infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) dan pneumonia ringan hingga berat. Serta memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement