Rabu 18 Mar 2020 12:45 WIB

Emiten Tambang BUMI Terapkan WFH

Langkah WFH ini diterapkan kepada kriteria karyawan tertentu.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Agus Yulianto
Direktur dan Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk Dileep Srivastava
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Direktur dan Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk Dileep Srivastava

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan tambang, BUMI Resources menerapkan work from home sebagai langkah tindak lanjut antisipasi wabah virus corona. Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava menjelaskan, langkah WFH ini diterapkan kepada kriteria karyawan tertentu.

"Kami dengan senang hati memberi saran Kebijakan Work From Home (“WFH”) berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020 untuk kelompok tertentu karyawan untuk meminimalkan kontak dengan orang lain di fasilitas umum yang dapat mengekspos kami risiko karyawan terinfeksi oleh COVID-19, juga untuk memastikan kelangsungan bisnis perusahaan mengelola karyawan, pekerjaan, dan teknologi informasi dengan benar," ujar Dileep, Rabu (18/3).

Dileep menjelaskan, kebijakan ini dibuat oleh perusahaan untuk memastikan operasi bisnis perusahaan berlanjut dengan lancar di tengah wabah COVID-19. Kedua, minimalkan paparan karyawan ke tempat-tempat umum, orang banyak dan pertemuan untuk mengurangi risiko infeksi.

Kebijakan WFH berlaku untuk karyawan tertentu PT Bumi Resources Tbk. Seperti kondisi yang ditentukan di bawah ini:

A. Karyawan senior: Karyawan lanjut usia dan mereka yang memiliki masalah kesehatan yang sudah ada sebelumnya.

B. Staf karyawan: Karyawan tidak diberikan fasilitas mobil perusahaan atau digunakan untuk umum fasilitas transportasi atau memiliki masalah kesehatan yang sudah ada sebelumnya atau merasa tidak sehat.

C. Manajemen: Untuk level manajer dan atas akan menerapkan WFH parsial dengan mempertimbangkan urgensi pekerjaan mereka.

"Perusahaan akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ada kepatuhan ketat untuk melindungi karyawan dan manajemen dari kemungkinan infeksi COVID-19. Perusahaan akan memantau dan meninjau kebijakan secara berkala tergantung pada intensitas pandemi," ujar Dileep.

Manajemen dan unit bisnis BUMI selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Provinsi Pemerintah DKI Jakarta dan institusi kesehatan terkait dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement